Dia menambahkan bahwa di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya semisal di Kementerian Pertanian, Keuangan atau Perindustrian, belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif.
“Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan. Untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Luhut menilai undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian, seperti jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.
“Hal ini perlu diatur saat merevisi UU TNI dengan mengusulkan pasal mengenai jabatan perwira TNI di kementerian. Sehingga TNI nantinya bisa berperan lebih lugas lagi,”ujar Luhut.
Menurut dia, perwira TNI tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). “Bisa saja tidak jadi KSAD, tetapi menjadi pejabat di kementerian,” katanya.