FOTO : Sekertaris LSM MP3 Cahyo Basuki
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) memberi peringatan atau warning Bupati Nganjuk Taufiqurohman. Hal itu terkait pengangkatan tiga kepala dinas (kadis,red) yang sarat pelanggaran sistem merit instansi.
Sesuai surat dari KASN nomor B.1679/KASN/6/2017 tertanggal 14 juni 2017 berisi memerintahkan kepada Bupati Nganjuk untuk segera mengevaluasi dan mengembalikan tiga kepala dinas tersebut diposisi jabatan lama atau yang setara.
Pasalnya dari ketiga kadis tersebut tidak mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT ) pratama.