Polres Metro Bekasi langsung bertindak atas laporan tersebut. di bawah Tim Cyber Troop Polres Metro bekasi bahwa pemilik akun tersebut terdeteksi berada di desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Dengan kerjasama Polres Bojonegoro, tersangka sebelum dilakukan penjemputan oleh anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, terlebih dahulu pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polres Bojonegoro pada selasa (27/6/2017.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Gayam, yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.
“Kita hanya membantu mengamankan pelaku saja, selebihnya penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat pada umumnya dan warga masyarakat Bojonegoro khususnya, agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media. Santun dan smart dalam menggunakan Bu media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini,” pungkas Kapolres.(mus)