Bojonegoro,memo.co.id
Warga Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, dengan inisial BI (24) yang bekerja disalah satu perusahaan di Bekasi pada Rabu (28/6/2016) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dijemput jajaran Sat Reskrim Polres Metro bekasi karena diduga telah melakukan hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.
Penangkapan dan penjemputan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Polres Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017.
Kejadian ini bermula bahwa BI (24) yang diketahui pemilik akun facebook Sela Nugroho pada Sabtu (24/6/2016) berkomentar di salah satu grup Facebook lowongan pekerjaan, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian terhadap warga Kota Bekasi, sehingga komentar tersebut menjadi viral dan membuat heboh warga Kota Bekasi.
Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017, guna menuntut pelaku agar segera di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan Suherman Haramaen (44) warga Kampung Pangarengan, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi Kabupaten bekasi yang menganggap komentar dari pemilik akun Sela Nugroho melakukan penghinaan dan mengujar rasa kebencian.