Pada awal Mei, Bupati Dhito mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan THR yang dilakukan oleh Camat Purwoasri dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri. Pada 4 Mei, Bupati Dhito menyampaikan peringkatan melalui grup WhatsApp berisi pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab, termasuk para camat, agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri tidak melakukan penarikan THR.
Bupati Kontak Camat Agar Tak Ada Pungli
Mendapati pengaduan dan laporan warga, Bupati Mas Dhito menghubungi Camat Purwoasri , pada 5 Mei, agar tidak menjalankan praktek pungli berupa pungutan THR dari desa di wilayahnya. Dhito meminta Camat mengembalikan dana pungutan THR jika terlanjur dilakukan.
Mendengar kabar pungutan THR tetap dilakukan oleh Camat , Bupati Dhito memutuskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pengumpulan pungutan THR untuk Camat , yaitu di Balai Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri pada 6 Mei.
Pungli di Balai Desa Ketawang
Di Balai Desa Ketawang, Bupati Dhito menemukan uang pungutan THR yang sudah terkumpul sebesar Rp 15 juta. Di Balai desa tersebut, Dhito juga mendapati beberapa bendahara desa yang menyetor dana masih ada di lokasi.
Ditanya untuk apa dana tersebut dikumpulkan, para bendahara desa menyebutkan Camat Purwoasri dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri , meminta disiapkan uang THR , sebelum lebaran tiba.
‘Bagaimana Pak, apa ada kegiatan untuk hari raya (Idul Fitri)’
Itu kode rahasia pungli dari Camat ke Kasi PMD Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.