Dikatakan, DM juga mengakui bahwa hanya mengirimkan foto pembakaran di grup WhatshApp tersebut, namun bukan pihak yang membuat narasi yang tersebar di medsos.
“Aparat keamanan yang dirugikan telah melaporkan MD atas pemberitaan yang melanggar UU. Kemudian MD akan diproses hukum oleh pihak yang berwenang terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukannya sendiri,” sebut Aqsha.
Selanjutnya, Aqsha mengatakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh satuan jajaran TNI AD di Papua pasti diinformasikan kepada masyarakat dan media.
“TNI AD sangat terbuka dengan seluruh kegiatan yang dilakukan di wilayah Papua. Oleh karenanya, apabila ada hal yang terjadi, bisa dikonfirmasi ke kami terlebih dahulu, sehingga berita terkonfirmasi, akurat dan dapat dipercaya serta tidak menimbulkan keresahan,” punkasnya.