Blitar, memo.co.id
Peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif. Surat rekomendasi bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim KLHK pada 15–18 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
Dalam dokumen tersebut, KLHK menegaskan agar Bupati Kabupaten Blitar segera menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada CV Bumi Indah. Rekomendasi itu meliputi kewajiban perusahaan untuk mengajukan berbagai perizinan, antara lain:
Perizinan berusaha,
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot
Perizinan lingkungan,
Perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta
Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar
Perizinan pendukung lainnya
Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi.
Menanggapi rekomendasi KLHK tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, menegaskan pihak legislatif siap mendorong langkah tegas pemerintah daerah. “Kalau memang seperti itu, kami pertama akan menunggu laporan hasil sidak dari OPD terkait. Jika laporan sudah kami terima dan melihat permasalahan yang sudah berulang, kami tidak ragu merekomendasikan kepada kepala daerah agar operasional CV Bumi Indah dihentikan,” ujar Sugianto, Selasa (16/09/2025).












