Example floating
Example floating
Metropolis

Klaster Baru Sholat Taraweh, Menteri Agama Sesalkan Takmir Masjid

×

Klaster Baru Sholat Taraweh, Menteri Agama Sesalkan Takmir Masjid

Sebarkan artikel ini
Klaster Baru Sholat taraweh, Menteri Agama Sesalkan Takmir masjid
Klaster Baru Sholat taraweh, Menteri Agama Sesalkan Takmir masjid
Example 468x60

Banyumas, Memo

Klaster Baru Sholat Taraweh. Ada klaster baru penularan Covid-19, saat sholat taraweh, di Banyumas Jawa Tengah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyesalkan kepada takmir masjid, yang ditempai shilat taraweh tersebut. Alasany Menteri Agama, takmir masjid tidak mentaati protokol kesehatan.

Kementarian Agama Larang Takmir Masjid Peringati Nuzulul Qur’an Bagi Daerah Yang Berada di Zona Merah

“Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja. Ini yang harus diantisipasi bersama.

Kemenag Harus Mengedukasi

Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” ujar Yaqut di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Al-quran, serta itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Tausiyah Hanya 15 Menit

Untuk kegiatan pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga  Mutiara dari Solo Yang Dibuang PDIP, Imanuel : Beliau Maghnet Politik

Menag Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala.

Zona Merah Dilarang Peringati Nuzulul Qur’an

“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegas Menag.

Menag menegaskan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti Salat Idul Fitri. “Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.