Example floating
Example floating
Hukum

KKI Cabut Izin Praktik Dokter Mesum, Karirnya Tamat

Avatar
×

KKI Cabut Izin Praktik Dokter Mesum, Karirnya Tamat

Sebarkan artikel ini

MEMO – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah drastis dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) seorang dokter yang terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap pasiennya. Pencabutan SIP ini dilakukan dengan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut.

“Pencabutan STR secara otomatis berakibat pada pembatalan SIP dokter yang bersangkutan,” tegas Ketua KKI, drg. Aryanti Anaya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (17/4/2025). “Kami melakukan penonaktifan sementara waktu sambil menunggu proses hukum dari pihak kepolisian,” lanjut Aryanti dengan nada serius.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Ketua KKI menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KKI melakukan investigasi mendalam terkait kasus pelecehan yang terjadi. Menurutnya, tenaga medis yang terbukti melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak penyidik nantinya akan memerlukan surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI sebagai bagian dari proses hukum. Saat ini, KKI telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dokter terlapor, pemilik klinik tempat kejadian, serta tenaga kesehatan lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Mereka dimintai keterangan secara detail mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi. Setelah proses pemeriksaan ini selesai, KKI akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan keputusan final terkait sanksi yang akan diberikan.

Menurut Aryanti, tindakan dokter tersebut jelas merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi kedokteran. “Kami telah melakukan investigasi intensif sejak malam kejadian terungkap. Hasil investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana,” ungkap Aryanti.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan