MEMO – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Noer Kasanah, seorang dosen Fakultas Pertanian, terkait penghambatan proses kenaikan jabatan menjadi guru besar. Tuduhan ini sebelumnya viral di media sosial setelah Noer menyampaikan keluhan dan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Noer mengklaim bahwa dirinya mengalami hambatan sistematis dalam pengajuan kenaikan pangkat di Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian. Namun, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menegaskan bahwa penundaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur administratif dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
“Proses kenaikan pangkat melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja akademik, kontribusi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta integritas dan etika dosen yang diatur dalam Kode Etik Dosen,” ujar Andi, Minggu (19/1/2025).
UGM juga merilis kronologi lengkap perjalanan karier Noer sejak diterima di Fakultas Pertanian pada 2011. Sebelumnya, Noer bertugas di Fakultas Farmasi, namun karena masalah hubungan profesional dengan kolega, ia dipindahkan ke Departemen Perikanan. Sejak saat itu, Noer beberapa kali menerima teguran atas dugaan pelanggaran kode etik, termasuk isu relasi kuasa, bullying terhadap mahasiswa, dan unggahan kontroversial di media sosial yang merendahkan institusi.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Pada tahun 2023, Noer mengajukan kenaikan jabatan. Departemen Perikanan membentuk tim Ad Hoc untuk meneliti dugaan pelanggaran kode etik. Berdasarkan hasil rapat, Departemen menyatakan tidak merekomendasikan kenaikan jabatan tersebut karena pelanggaran yang terjadi terlalu berat dan bersifat berulang.
Noer kemudian mengajukan somasi, permohonan keterbukaan informasi, hingga membawa kasus ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan Noer ditolak, dan UGM mempertahankan pendiriannya untuk melindungi para pihak yang memberikan pendapat dalam rapat terkait.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
“Sikap yang bersangkutan telah merugikan institusi melalui unggahan di media sosial yang tidak mencerminkan etika, profesionalitas, maupun integritas sebagai seorang dosen,” tegas Andi.
UGM menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar terkait angka kredit, melainkan pelanggaran etika dan indisipliner yang berulang sejak 2012. “Pelanggaran kode etik ini menjadi alasan utama di balik keputusan kami,” pungkas Andi.












