MEMO – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Noer Kasanah, seorang dosen Fakultas Pertanian, terkait penghambatan proses kenaikan jabatan menjadi guru besar. Tuduhan ini sebelumnya viral di media sosial setelah Noer menyampaikan keluhan dan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Noer mengklaim bahwa dirinya mengalami hambatan sistematis dalam pengajuan kenaikan pangkat di Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian. Namun, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menegaskan bahwa penundaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur administratif dan peraturan yang berlaku.
“Proses kenaikan pangkat melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja akademik, kontribusi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta integritas dan etika dosen yang diatur dalam Kode Etik Dosen,” ujar Andi, Minggu (19/1/2025).
UGM juga merilis kronologi lengkap perjalanan karier Noer sejak diterima di Fakultas Pertanian pada 2011. Sebelumnya, Noer bertugas di Fakultas Farmasi, namun karena masalah hubungan profesional dengan kolega, ia dipindahkan ke Departemen Perikanan. Sejak saat itu, Noer beberapa kali menerima teguran atas dugaan pelanggaran kode etik, termasuk isu relasi kuasa, bullying terhadap mahasiswa, dan unggahan kontroversial di media sosial yang merendahkan institusi.