Blitar, Memo
Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM, dan Beky Herdihansah, yang dikenal sebagai pasangan Rizky, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 saat debat publik kedua Pilkada Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.
Labib, perwakilan tim kuasa hukum paslon nomor 1, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen timnya dalam menyelenggarakan pemilu sesuai peraturan yang berlaku. “Hari ini kami menyikapi terkait persoalan debat kandidat kemarin malam. Yang perlu kami jelaskan di sini ada beberapa poin, yang pertama ini adalah sebuah bentuk komitmen kami tim kuasa hukum dari Rizky untuk menyelenggarakan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Selasa 5 November 2024.
Labib menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran, meskipun kecil. Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum paslon Rizky menduga paslon nomor urut 2 melanggar beberapa peraturan yang berkaitan dengan tata tertib debat yang telah disepakati bersama. “Kami juga tidak akan mentoleransi dan menyepelekan adanya pelanggaran sekecil apapun,” tegas Labib.
Pihaknya menduga bahwa paslon nomor 2 membawa alat bantu yang dilarang sesuai peraturan KPU Blitar terkait pelaksanaan debat kandidat. “Ada yang menggunakan alat bantu, padahal sudah disebutkan terkait tata tertib aturan debat tersebut jelas dilarang dibawa atau digunakan,” ungkapnya.