Untuk penumpang yang hendak bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diwajibkan mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
“KAI berkomitmen mematuhi segala protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah supaya kereta api jadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, serta semua penumpang sehat hingga tujuan,” tutup Joni.
Semenjak dioperasikan pada 12 Juni sampai 26 Juni, KAI sudah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh serta 331.185 KA Lokal. Tidak hanya itu, ada 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat sebab tidak memenuhi persyaratan.
Tidak hanya angkutan penumpang, KAI pun tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk warga pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, serta lainnya lewat layanan Rail Express. (ARM)