Dalam terobosan terkini, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lagi menjadi persyaratan tahunan. Kementerian Dalam Negeri bersuara terkait perubahan ini, memperkenalkan era baru dengan Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, IKD adalah langkah maju dalam transformasi keamanan data, efisiensi transaksi, dan pengurangan penggunaan kertas.