Baru-baru ini, terdengar kabar bahwa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan diperlukan lagi setiap tahun. Pihak Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, menyatakan bahwa KTP elektronik akan dilengkapi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD merupakan informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, yang merupakan bentuk digital dari KTP-el dengan fitur lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh beberapa waktu lalu.
Aturan terkait IKD dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD digunakan sebagai informasi elektronik yang merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan memberikan data balikan dalam aplikasi di perangkat gawai.
IKD menyimpan beberapa data pribadi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga sebagai identitas masyarakat.
“IKD merupakan informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, yang merupakan bentuk digital dari KTP-el dengan fitur lebih lengkap melalui aplikasi,” terangnya.
Keunggulan IKD antara lain keamanannya yang lebih tinggi, karena identitas digital tidak dapat diambil screenshot dan hanya dapat diakses dengan password.
Masa Depan Administrasi Publik: IKD dan Transformasi Identitas Digital
Transaksi melalui IKD juga lebih cepat karena dilakukan secara sistem ke sistem. Penggunaan ID digital juga lebih efisien karena mengurangi ketergantungan pada kertas.
Sejak Desember 2022, IKD telah diujicoba dan telah diaktifkan oleh sekitar 6,850 juta orang.
“IKD diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat, memudahkan proses pengurusan dokumen,” ujar Teguh.
Proses pembuatan IKD dapat dilakukan di kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili penduduk. Pendaftaran harus didampingi petugas untuk verifikasi dan validasi menggunakan face recognition. Berikut adalah tahapan untuk mengaktifkan IKD, seperti yang dilansir dari Indonesia Baik:
- Buka aplikasi IKD, isi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon, lalu klik tombol verifikasi data.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, periksa email yang terdaftar untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
Dengan begitu, proses aktivasi IKD dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat.
Pengujian IKD sejak Desember 2022 telah mencatat aktivasi oleh lebih dari 6,850 juta individu. Dengan keamanan yang tidak dapat disaingi, kemudahan transaksi sistem ke sistem, dan efisiensi tanpa kertas, IKD diprediksi akan menjadi dompet digital bagi masyarakat.
Proses pembuatan IKD di kantor Dukcapil atau Kecamatan, dengan verifikasi wajah menggunakan face recognition, memberikan fondasi kokoh untuk masa depan administrasi publik yang terhubung digital. Dengan begitu, Indonesia memasuki era baru identitas digital yang revolusioner.