Baru-baru ini, terdengar kabar bahwa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan diperlukan lagi setiap tahun. Pihak Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Baca Juga: Pakar Ingatkan Masyarakat Aktifkan Verifikasi Dua Langkah, Kejahatan Siber Meningkat Jelang Ramadan
Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, menyatakan bahwa KTP elektronik akan dilengkapi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD merupakan informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, yang merupakan bentuk digital dari KTP-el dengan fitur lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Aturan terkait IKD dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD digunakan sebagai informasi elektronik yang merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan memberikan data balikan dalam aplikasi di perangkat gawai.
IKD menyimpan beberapa data pribadi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga sebagai identitas masyarakat.