Kini, KTP Tidak Lagi Diperlukan Setiap Tahun

Kini, KTP Tidak Lagi Diperlukan Setiap Tahun
Kini, KTP Tidak Lagi Diperlukan Setiap Tahun

MEMO

Dalam terobosan terkini, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lagi menjadi persyaratan tahunan. Kementerian Dalam Negeri bersuara terkait perubahan ini, memperkenalkan era baru dengan Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bacaan Lainnya

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, IKD adalah langkah maju dalam transformasi keamanan data, efisiensi transaksi, dan pengurangan penggunaan kertas.

Proses Aktivasi Mudah: Panduan Langkah demi Langkah Pembuatan IKD

Baru-baru ini, terdengar kabar bahwa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan diperlukan lagi setiap tahun. Pihak Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, menyatakan bahwa KTP elektronik akan dilengkapi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“IKD merupakan informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, yang merupakan bentuk digital dari KTP-el dengan fitur lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh beberapa waktu lalu.

Aturan terkait IKD dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD digunakan sebagai informasi elektronik yang merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan memberikan data balikan dalam aplikasi di perangkat gawai.

IKD menyimpan beberapa data pribadi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga sebagai identitas masyarakat.

Pos terkait