Example floating
Example floating
Metropolis

KH Makruf Amin Harapkan Pembelian Hewan Qurban dari Daerah Bebas PMK

A. Daroini
×

KH Makruf Amin Harapkan Pembelian Hewan Qurban dari Daerah Bebas PMK

Sebarkan artikel ini
KH Makruf Amin Harapkan Pembelian Hewan Qurban dari Daerah Bebas PMK


Jakarta, Memo

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar hewan untuk qurban didatangkan dari daerah-daerah yang tidak terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca Juga: Kritik Pembelian Jet Tempur Mirage 2000-5 Bekas Qatar: Usia Pemakaian Pendek dan Biaya Perawatan yang Tidak Murah

Hal ini disampaikan Wapres untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga hewan untuk qurban di daerah yang terkena wabah PMK.

“Tentu dari daerah-daerah yang tidak terkena PMK didatangkan, pemerintah membantu untuk supaya di tempat-tempat yang kekurangan bisa cukup,” ujar Wapres usai menghadiri rapat dewan pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Wapres mengatakan, pemerintah juga akan terus mengecek dan mengendalikan harga hewan qurban di pasaran. “Berkaitan dengan harganya, terus dicek pemerintah,” ujar Kiai Ma’ruf.

Wapres yang juga sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu juga mengatakan, MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah qurban di tengah wabah PMK. Salah satunya, dengan memperbolehkan hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan sebagai daging qurban.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Namun, untuk yang bergejala berat tidak diperbolehkan. “Untuk qurban, kalau ringan, menurut fatwa MUI ya, masih bisa dipakai, yang (gejala berat) sudah tidak bisa dipakai yang tidak dibolehkan jadi qurban, maka didatangkan dari yang tidak terkena PMK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan khusus terkait pelaksanaan qurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketentuan khusus ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam ketentuan khusus edaran itu. Pertama, Menteri Yaqut dalam edaran itu mengimbau umat Islam untuk tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah PMK.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah,” kata Menag, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (26/6/2022)

Kedua, Yaqut menyampaikan, umat Islam diimbau untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Ketiga, umat Islam yang berniat berqurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), dan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan qurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Keempat, penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat Islam