Teguh menjelaskan bahwa IKD memiliki keunggulan dibandingkan KTP-el, seperti keamanan yang lebih tinggi karena tidak bisa discreenshot dan hanya dapat diakses dengan password tertentu. Selain itu, penggunaannya lebih cepat karena transaksi data dapat dilakukan secara langsung. Dia juga menekankan efisiensi IKD dalam mengurangi penggunaan kertas.
Terkait dengan daerah yang memiliki masalah jaringan internet, Dirjen Dukcapil menyatakan bahwa hal tersebut tidak masalah karena IKD tidak menggantikan KTP-el secara langsung.
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD, berdasarkan informasi dari Indonesia Baik:
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi, dan gunakan kode tersebut untuk aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
Perlu dicatat, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Proses pendaftarannya memerlukan bantuan petugas Dukcapil karena membutuhkan verifikasi dan validasi melalui face recognition.
Transformasi Menuju Identitas Kependudukan Digital: Langkah Maju dan Keunggulan Terkini
Dengan makin bertambahnya jumlah orang yang mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejak uji coba pada Desember 2022, pemerintah terus mendorong penggunaan ini sebagai dompet digital yang praktis.
Meskipun tidak menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), IKD menjadi langkah terkini menuju digitalisasi kependudukan. Keamanan yang lebih tinggi dan efisiensi dalam transaksi menjadi keunggulan utama IKD dibanding KTP-el.
Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil, menegaskan bahwa penggunaan IKD beriringan dengan KTP-el, membantah anggapan bahwa fotokopi KTP-el tidak berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan aktivasi yang mudah dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili, IKD diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam urusan administratif kependudukan.