Example floating
Example floating
Tekno Digi

Keunggulan IKD dan Klarifikasi Tentang Peran KTP-el oleh Teguh Setyabudi

Alfi Fida
×

Keunggulan IKD dan Klarifikasi Tentang Peran KTP-el oleh Teguh Setyabudi

Sebarkan artikel ini
Keunggulan IKD dan Klarifikasi Tentang Peran KTP-el oleh Teguh Setyabudi
Keunggulan IKD dan Klarifikasi Tentang Peran KTP-el oleh Teguh Setyabudi

Teguh menjelaskan bahwa IKD memiliki keunggulan dibandingkan KTP-el, seperti keamanan yang lebih tinggi karena tidak bisa discreenshot dan hanya dapat diakses dengan password tertentu. Selain itu, penggunaannya lebih cepat karena transaksi data dapat dilakukan secara langsung. Dia juga menekankan efisiensi IKD dalam mengurangi penggunaan kertas.

Terkait dengan daerah yang memiliki masalah jaringan internet, Dirjen Dukcapil menyatakan bahwa hal tersebut tidak masalah karena IKD tidak menggantikan KTP-el secara langsung.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD, berdasarkan informasi dari Indonesia Baik:

  1. Buka aplikasi IKD, isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
  2. Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  3. Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Setelah berhasil, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi, dan gunakan kode tersebut untuk aktivasi IKD.
  5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.

Perlu dicatat, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Proses pendaftarannya memerlukan bantuan petugas Dukcapil karena membutuhkan verifikasi dan validasi melalui face recognition.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Transformasi Menuju Identitas Kependudukan Digital: Langkah Maju dan Keunggulan Terkini

Dengan makin bertambahnya jumlah orang yang mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejak uji coba pada Desember 2022, pemerintah terus mendorong penggunaan ini sebagai dompet digital yang praktis.

Meskipun tidak menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), IKD menjadi langkah terkini menuju digitalisasi kependudukan. Keamanan yang lebih tinggi dan efisiensi dalam transaksi menjadi keunggulan utama IKD dibanding KTP-el.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil, menegaskan bahwa penggunaan IKD beriringan dengan KTP-el, membantah anggapan bahwa fotokopi KTP-el tidak berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan aktivasi yang mudah dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili, IKD diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam urusan administratif kependudukan.