Ketahui langkah penting untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai Permendagri 72/2022. Pemerintah mendorong masyarakat agar melakukan aktivasi IKD meskipun memiliki KTP elektronik. Temukan proses aktivasi dan keunggulan IKD dibanding KTP-el di sini.
Aktivasi IKD: Langkah Mutakhir Masyarakat Indonesia!
Pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), meskipun mereka sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau KTP elektronik. Tujuannya adalah meningkatkan penggunaan IKD, dan pemerintah mendorong seluruh warga agar mengaktifkan IKD di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Proses perubahan ini berjalan secara bertahap dan belum berarti semua penduduk diwajibkan menggunakan IKD. Namun, menurut informasi dari Dukcapil Surabaya, mereka yang sudah melakukan perekaman KTP-el dapat segera membuat IKD.
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2 menjelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang dipakai untuk mewakili Dokumen Kependudukan serta data yang dapat diakses melalui aplikasi digital menggunakan perangkat yang menampilkan data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara langsung, keduanya saling melengkapi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan data pribadi dari KTP-el dalam bentuk digital dengan fitur lebih lengkap melalui aplikasi. Dia menyampaikan hal ini di Jakarta pada Selasa (2/1/2023).
Langkah Mudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sesuai Permendagri 72/2022
Teguh mengungkapkan bahwa IKD telah diujicoba sejak Desember 2022 dan saat ini telah diaktifkan oleh 6,850 juta penduduk. Tujuan penggunaan IKD adalah untuk menjadi dompet digital bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus dokumen.
Dia juga mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat bahwa fotokopi KTP-el tidak berlaku mulai 1 Januari 2024. Menurutnya, KTP-el dan IKD berjalan sejalan.
Teguh menjelaskan bahwa IKD memiliki keunggulan dibandingkan KTP-el, seperti keamanan yang lebih tinggi karena tidak bisa discreenshot dan hanya dapat diakses dengan password tertentu. Selain itu, penggunaannya lebih cepat karena transaksi data dapat dilakukan secara langsung. Dia juga menekankan efisiensi IKD dalam mengurangi penggunaan kertas.
Terkait dengan daerah yang memiliki masalah jaringan internet, Dirjen Dukcapil menyatakan bahwa hal tersebut tidak masalah karena IKD tidak menggantikan KTP-el secara langsung.
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD, berdasarkan informasi dari Indonesia Baik:
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi, dan gunakan kode tersebut untuk aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
Perlu dicatat, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Proses pendaftarannya memerlukan bantuan petugas Dukcapil karena membutuhkan verifikasi dan validasi melalui face recognition.
Transformasi Menuju Identitas Kependudukan Digital: Langkah Maju dan Keunggulan Terkini
Dengan makin bertambahnya jumlah orang yang mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejak uji coba pada Desember 2022, pemerintah terus mendorong penggunaan ini sebagai dompet digital yang praktis.
Meskipun tidak menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), IKD menjadi langkah terkini menuju digitalisasi kependudukan. Keamanan yang lebih tinggi dan efisiensi dalam transaksi menjadi keunggulan utama IKD dibanding KTP-el.
Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil, menegaskan bahwa penggunaan IKD beriringan dengan KTP-el, membantah anggapan bahwa fotokopi KTP-el tidak berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan aktivasi yang mudah dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili, IKD diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam urusan administratif kependudukan.