Ketahui langkah penting untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai Permendagri 72/2022. Pemerintah mendorong masyarakat agar melakukan aktivasi IKD meskipun memiliki KTP elektronik. Temukan proses aktivasi dan keunggulan IKD dibanding KTP-el di sini.
Aktivasi IKD: Langkah Mutakhir Masyarakat Indonesia!
Pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), meskipun mereka sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau KTP elektronik. Tujuannya adalah meningkatkan penggunaan IKD, dan pemerintah mendorong seluruh warga agar mengaktifkan IKD di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Proses perubahan ini berjalan secara bertahap dan belum berarti semua penduduk diwajibkan menggunakan IKD. Namun, menurut informasi dari Dukcapil Surabaya, mereka yang sudah melakukan perekaman KTP-el dapat segera membuat IKD.
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2 menjelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang dipakai untuk mewakili Dokumen Kependudukan serta data yang dapat diakses melalui aplikasi digital menggunakan perangkat yang menampilkan data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara langsung, keduanya saling melengkapi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan data pribadi dari KTP-el dalam bentuk digital dengan fitur lebih lengkap melalui aplikasi. Dia menyampaikan hal ini di Jakarta pada Selasa (2/1/2023).
Langkah Mudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sesuai Permendagri 72/2022
Teguh mengungkapkan bahwa IKD telah diujicoba sejak Desember 2022 dan saat ini telah diaktifkan oleh 6,850 juta penduduk. Tujuan penggunaan IKD adalah untuk menjadi dompet digital bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus dokumen.
Dia juga mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat bahwa fotokopi KTP-el tidak berlaku mulai 1 Januari 2024. Menurutnya, KTP-el dan IKD berjalan sejalan.