MEMO – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, baru-baru ini mengungkapkan bahwa industri keuangan syariah di Indonesia masih bergulat dengan sejumlah persoalan mendasar. Ironisnya, kondisi ini menyebabkan pertumbuhan sektor keuangan syariah tertinggal jauh dibandingkan dengan keuangan konvensional, padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh OJK pekan ini, Mahendra menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama adalah **akses keuangan syariah yang belum menjangkau seluruh penjuru negeri secara merata**. Selain itu, ia juga menyoroti **minimnya inovasi dan variasi produk keuangan syariah** yang tersedia bagi masyarakat.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
“Salah satu kendala yang kita hadapi adalah bagaimana layanan keuangan syariah bisa diakses oleh lebih banyak orang di seluruh Indonesia. Belum lagi, pengembangan produk-produk syariah masih terbatas dan belum banyak pilihan,” jelas Mahendra, Sabtu (29/3/2025).
Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa Indonesia masih bertengger di peringkat ke-7 dalam Global Islamic Economic Indicators. Meskipun demikian, sektor perbankan syariah, asuransi syariah, sukuk, dan dana sosial Indonesia masih mampu bersaing dan masuk dalam jajaran 10 besar di tingkat global.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
“Sayangnya, banyak produk keuangan syariah yang saat ini masih meniru atau mengikuti pola produk keuangan konvensional. Kurangnya diferensiasi produk ini menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang harus kita selesaikan,” imbuh Mahendra.
Meskipun demikian, data perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia per Januari 2025 menunjukkan tren positif dengan peningkatan total aset sebesar 10,35 persen, mencapai angka Rp2.860 triliun. Rinciannya, total aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp948,2 triliun, sementara pasar modal syariah mencapai Rp1.740 triliun. Adapun total aset lembaga keuangan syariah non-bank adalah sebesar Rp171,7 triliun.
“Intermediasi perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan, dengan pembiayaan yang meningkat sebesar 9,77 persen. Dari sisi kualitas aset, Non-Performing Financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah juga terjaga di angka yang relatif rendah, yaitu 2,2 persen,” papar Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menambahkan bahwa tantangan lain yang dihadapi adalah ketersediaan sumber daya manusia yang benar-benar ahli di bidang keuangan syariah. Selain itu, keterbatasan modal juga menjadi penghambat ekspansi bisnis keuangan syariah.
“Untuk mengatasi masalah permodalan ini, OJK mendorong adanya spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan induknya. Dengan menjadi entitas mandiri atau bank syariah, diharapkan modal UUS dapat meningkat secara signifikan dan mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah,” pungkas Mahendra.












