“Seharusnya pihak-pihak terkait lebih cermat sebelum memberikan izin atau dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan hukum maupun AD/ART organisasi,” ujarnya.
Pihaknya berencana mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum, demi menjaga marwah dan legalitas organisasi.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke pihak berwenang agar ada tindakan tegas. Ini penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan nama PSHT secara sembarangan tanpa prosedur yang benar,” tegas Bagas.
Dengan demikian, PSHT Cabang Kabupaten Blitar menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan yang membawa nama organisasi harus sesuai jalur resmi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jairi Irawan Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital












