“Saya kira kita fokus dulu ke sana. Bahwa ada pihak-pihak lain, tentu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti dan pemenuhan unsur pasal tersebut,” tutur Febri.
Soal Pansus Angket, menurut dia, pimpinan KPK belum bersikap secara kelembagaan. Pimpinan KPK juga belum memberikan pernyataan mengenai sah-tidaknya hak angket.
“Tentu akan lebih baik itu diselesaikan melalui satu mekanisme keputusan hukum yang punya kekuatan. Kami pandang keputusan hukum tersebut adalah melalui MK,” katanya.
Rencana pelaporan Agus ke polisi disampaikan anggota Komisi III. Pernyataan ini merespons balik pernyataan Agus mengenai penggunaan pasal tipikor jika Pansus Hak Angket terus mengintervensi proses penanganan perkara di KPK.
“Tentu akan kita persoalkan,” ujar anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani di gedung DPR. Arsul mengatakan lingkup internal Komisi III serius menyikapi ucapan Agus. Rencana melaporkan Agus tak main-main. ( nu )