Blitar, Memo.co.id
Sarasehan nilai-nilai Pancasila dan sosialisasi pembentukan Kampung Pancasila dua Kelurahan Klampok dan Bendo berlangsung dua hari di lantai 2 Bakesbangpol kota Blitar selama 2 hari sejak Rabu-Kamis 29-30 Oktober 2025 yang dihadiri Ketua DPRD kota Blitar dr. Syarul Alim dan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin.
Syahrul Alim menyampaikan kegiatan ini merujuk pasal 19 dan 20 UUD 1945 no.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD yang telah diubah dalam UU 13 tahun 2019, tentang perubahan ketiga UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD.
Baca Juga: IPAL di Dalam Dapur, MBG SPPG Jajar Sempat Diantar Pick Up Terbuka
“Dalam penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan DPRD kota Blitar menjalankan ke tiga fungsi lembaga Legealatif sekaligus,” kata Syahrul Alim.
Dengan dasar hukum Permendagri nomor 29 2011 tentang pedoman pemerintah daerah dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai nilai Pancasila pada pasal dua, Permendagri 71 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan pasal 3 ayat (1)
“Atas dasar ke duanya sesuai legeslasi tupoksi DPRD kota Blitar, menggunakan gak inisiatif bersama Wali Kota Blitar menerbitkan Perda nomor 6 2023 tentang penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang diundangkan pada 10 November 2023,” jelasnya












