Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen menyisir regulasi yang selama ini dinilai menghambat investasi. “Jika ada aturan yang bersifat diskriminatif atau menghambat pertumbuhan ekonomi, kami ajukan revisi. Peraturan harus memberi ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dan publik,” tegas Mas Ibin.
Termasuk pemberian insentif kepada pelaku usaha yang konsisten menyumbang pajak daerah juga diperhatikan Mas Ibin. Agar kedepannya usaha warga semakin berkembang, yang pastinya linier dengan pemasukan pajak dan retribusi kepada Pemerintah Kota Blitar.
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
“Restoran dan hotel yang berkontribusi akan kita dukung. Kami berkomitmen agar restoran hotel itu meningkatkan kualitas. Tentunya stimulan ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mas Ibin juga tengah merancang sistem penyewaan aset-aset kosong milik daerah secara terbuka. Seperti model sewa ruko atau kios yang transparan dengan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
“Toko kosong akan kami tawarkan terbuka, seperti layaknya menyewakan kos. Tinggal hubungi nomor yang tertera, dan semua dilakukan terbuka. Ini untuk menghindari aset nganggur dan bisa segera menghasilkan retribusi,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Mas Ibin juga menyinggung pentingnya optimalisasi retribusi sektor lain, seperti parkir umum, dengan sistem berbasis e-money agar pendapatan lebih transparan dan terukur.
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan
“Termasuk Pasar Legi kami rencanakan nanti di lantai atas karena kosong akan kami rehab untuk menjadi food station untuk menjadi cafe and resto. Ini menjadi contoh bagaimana kami kedepan kami menata agar aset dan lainnya bisa mendatangkan pajak dan retribusi bagi Kota Blitar,” pungkas Mas Ibin. **












