Example floating
Example floating
Birokrasi

Ketua DPR Puan Maharani Luruskan Kabar: Pembahasan RUU KUHAP Belum Sentuh Meja Sidang

Avatar
×

Ketua DPR Puan Maharani Luruskan Kabar: Pembahasan RUU KUHAP Belum Sentuh Meja Sidang

Sebarkan artikel ini

MEMO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Ibu Puan Maharani, memberikan klarifikasi tegas terkait perkembangan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beliau menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan formal mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut di tingkat DPR. Keputusan mengenai kelanjutan pembahasan RUU KUHAP baru akan diambil setelah masa reses DPR berakhir.

“Belum ada pembahasan sama sekali. Kami baru akan memasuki masa persidangan yang akan datang, tepatnya pada tanggal 17 April. Jadi, masa sidang belum dimulai, kita masih dalam suasana libur Lebaran dan masa reses,” ujar Ibu Puan kepada awak media di Gedung DPR Jakarta pada hari Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Lebih lanjut, Ibu Puan menjelaskan bahwa Pimpinan DPR belum menugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti komisi terkait, untuk secara spesifik membahas RUU KUHAP. Menurut beliau, komisi terkait saat ini masih dalam tahap menghimpun berbagai masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU KUHAP dilakukan.

“Sampai detik ini, kita belum melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan yang terjadi, itu semata-mata dalam rangka menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat. Jadi, baik di Komisi III DPR maupun di AKD lainnya, belum ada tindak lanjut konkret untuk merevisi undang-undang tersebut,” tegas beliau.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Sebagai informasi tambahan, Komisi III DPR sebelumnya telah menerima berbagai masukan terkait RUU KUHAP melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Beberapa pihak yang memberikan masukan dalam forum tersebut antara lain Mahkamah Agung (MA) hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan