Sebagai latar belakang, MK telah mengubah syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
Putusan tersebut membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 40 tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024. Putusan MK menuai pro dan kontra serta laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, terutama Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Intimidasi Terhadap Ketua BEM UI: Ancaman Terhadap Aktivisme Mahasiswa dan Kontroversi Putusan MK
Intimidasi yang dialami Melki Sedek Huang membuka tabir ketidaksetujuan terhadap putusan MK yang kontroversial. Meskipun belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, Huang dan rekan-rekannya di BEM UI aktif memperbincangkan masalah ini secara internal.
Kejadian ini mencerminkan situasi politik dan sosial yang kian panas, terutama setelah MK mengubah syarat usia capres-cawapres. Pengungkapan ini memicu perdebatan dan menimbulkan pertanyaan mengenai batas kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa.
Kesimpulannya, intimidasi terhadap Huang tidak hanya menjadi ancaman personal, tetapi juga menggarisbawahi kompleksitas dinamika politik yang tengah berkembang di tanah air.