“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pemerkosaan yang datang ke Kantor UPTD PPA Kabupaten Kutai Kartanegara, dan meminta bantuan untuk dilakukan advokasi ke Polres Kutai Kartanegara,” terang Faridah.
Sementara untuk korban pemerkosaan saat ini masih ditangani oleh psikolog dari UPTD PPA Kabupaten Kutai Kartanegara. Faridah menyebut, kondisi korban saat ini yang tengah hamil muda, dan mengalami trauma berat akibat tak siap untuk hamil.
Dari pengakuan kedua orang tua korban pemerkosaan tersebut, Faridah menyebut, pelaku telah menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orang tua korban. Saat ini kasus pernikahan siri tersebut, tengah ditangani oleh Polres Kutai Kartanegara.