Tuntutan selanjutnya tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa, dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp978.795.000,- yang telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dalam pertimbangan tuntutannya, Penuntut Umum memaparkan secara rinci fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk analisis yuridis terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi
” Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Dikatakan juga oleh Koko, bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. ( Adi )
Baca Juga: Jelang Lebaran, Protes Jalan Rusak Jadi Trend Publik , Dinas PUPR Kewalahan Terima Laporan












