NGANJUK, MEMO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Yuliantono Bin Mulyono (Alm) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan dalam sidang pada Rabu (25/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan.
Adapun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) diantaranya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
Baca Juga: Puasa Hari Ke 26,Kang Marhaen Gelar Safari Ramadhan Di Ponpes Ubaidah Kertosono
Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan selanjutnya tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa, dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp978.795.000,- yang telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Baca Juga: Korban Skandal Sertifikat Bermunculan, Mantan Sekdes Ngringin Jadi Topik Investigasi
Dalam pertimbangan tuntutannya, Penuntut Umum memaparkan secara rinci fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk analisis yuridis terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
” Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Dikatakan juga oleh Koko, bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. ( Adi )












