“Harapan kami juga, ditahun mendatang desa lain dapat bekerjasama dalam pendataan bangunan ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dalam pengenaan pajak.
Dengan pendataan bangunan maka wajib pajak terdata secara merata bangunannya, karena saat ini dijumpai terdapat wajib pajak yang belum terdata bangunannya, sedangkan wajib pajak yang lain sudah terdata, sehingga menimbulkan rasa tidak adil dalam pengenaan PBB-P2. **