Korban yang tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Walhasil, dua hari kemudian, korps berseragam coklat berhasil menangkap tiga pelaku. Masing-masing Cator Andis Prasetiyo (24), warga Desa/Kecamatan Perak. Kemudian RDS (17) dan MTH (17), warga Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.
“Para pelaku ini mengira korban mengenakan kaus PSHT. Kemudian menghajar korban secara bergantian. Tiga pelaku berhasil kita tangkap, Tiga pelaku lainnya masih buron. Kita sudah mengantongi identitas pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Jumat (2/7/2021).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua bendera berlogo ‘Kera Sakti’, kemudian kaus hitam bertuliskan ‘Ponorogo Bhayangkara’, serta sepeda motor Honda Tiger warna putih.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2. Yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun, enam bulan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang saat merilis kasus tersebu