Example floating
Example floating
Metropolis

Keputusan Pemerintah : Jamaah Haji Indonesia Tidak Bisa Berangkat

A. Daroini
×

Keputusan Pemerintah : Jamaah Haji Indonesia Tidak Bisa Berangkat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo |

Setelah menunggu lama belum ada kepastian dari Saudi, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama memutuskan, tidak memberangkat jamaah haji asal Indonesia. Selain belum ada kepastian jumlah kuota haji Indonesia dari Pemerinrah Saudi, juga karena pandemi Covid 19.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Jamaah Haji Indonesia Gagal Berangkat; Terkait Kebijakan Pemerintah Saudi dan Kondisi Pandemi

Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia, tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Menteri Agama Terbitkan Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji

Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun