“Apakah seorang komisaris tidak boleh mendukung seseorang? Apakah hak pilih komisaris hilang begitu saja? Jika mereka menyatakan dukungan, itu adalah hak mereka, sama seperti yang dilakukan oleh Pak Ahok. Tidak ada perbedaan,” katanya.
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan larangan bagi para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN untuk terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024. Larangan ini tercantum dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2023, yang mengatur keterlibatan BUMN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Surat tersebut menyatakan, “Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.”
Erick juga menegaskan larangan penggunaan sumber daya BUMN, termasuk aset, anggaran, dan sumber daya manusia untuk kepentingan terkait Pemilu dan Pilkada. “Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitif,” demikian bunyi surat tersebut.
Hak Dukung Politik Komisaris BUMN: Memahami Larangan dan Kewajiban di Era Pemilu 2024
Meskipun mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa tidak ada masalah selama komisaris BUMN tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Dalam surat terbaru dari Menteri BUMN Erick Thohir, larangan keterlibatan BUMN dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 sangat tegas. Dalam pandangan ini, komisaris memiliki hak untuk menyatakan dukungan politiknya, asalkan tidak melibatkan diri dalam kampanye, dan larangan tersebut sangat ditekankan oleh pemerintah.
Baca Juga: Probolinggo Diguyur Hujan, Kantor Desa Tambakukir Roboh












