Example floating
Example floating
EKONOMI

Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah

×

Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah
Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah
Example 468x60

MEMO

Mulai 1 Maret 2024, keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi prasyarat resmi untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di enam daerah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan.

Inilah yang Tidak Pernah Kamu Duga Tentang SKCK!

Penggunaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi prasyarat resmi untuk memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini mulai diberlakukan di enam wilayah sejak 1 Maret 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui unggahan di Instagram mereka baru-baru ini. SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelijen untuk warga negara atau pemohon, yang menunjukkan bahwa tidak ada catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon.

Biasanya, masyarakat memerlukan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan. BPJS Kesehatan telah mengumumkan bahwa enam daerah di Indonesia akan mengadakan uji coba untuk memerlukan keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mendapatkan SKCK.

Alasan di balik keputusan ini diungkapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, langkah ini diambil untuk memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.

Nunung menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam sistem jaminan kesehatan, semua orang membayar iuran meskipun tidak semua orang sakit, tetapi ada yang membutuhkan perawatan.

Dia juga menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menuai pro dan kontra di masyarakat, oleh karena itu, pemerintah menerapkannya secara bertahap dan hati-hati di berbagai daerah.

Perubahan Persyaratan SKCK

Berikut adalah enam daerah yang akan mengadakan uji coba ini:

  1. Polda Kepulauan Riau
    • Polresta Barelang
    • Polsek Batu Aji
  2. Polda Jawa Tengah
    • Polrestabes Semarang
    • Polsek Pedurungan
  3. Polda Kalimantan Timur
    • Polresta Balikpapan
    • Polsek Balikpapan Selatan
  4. Polda Sulawesi Selatan
    • Polrestabes Makassar
    • Polsek Rappocini
  5. Polda Bali
    • Polresta Denpasar
    • Polsek Denpasar Selatan
  6. Polda Papua Barat
    • Polres Kabupaten Sorong
    • Polsek Aimas
Baca Juga  Atasi Kemiskinan, Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan Konsolidasikan Data Penduduk

Kepesertaan BPJS Kesehatan Kini Menjadi Syarat SKCK: Ini 6 Daerah yang Melakukannya

Dalam rangka memastikan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan, kebijakan baru telah diterapkan di enam daerah di Indonesia. Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Meskipun langkah ini dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, pemerintah menjalankannya secara bertahap dan hati-hati. Diharapkan langkah ini dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan gotong royong dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.