“Dan sebenarnya tersangka-tersangka yang sedang kita proses itu juga punya hak untuk menjadi JC kalau memang ingin mengajukan hal tersebut. Tentu syaratnya ya mengakui perbuatannya dan membuka pihak lain yang lebih besar,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Nyono disangka menerima suap dari Inna. Dana berasal dari pungli yang dilakukan Inna terhadap dana kapitasi yang diterima 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut diantaranya dipakai Bupati Nyono Suharli untuk kampanye pilkada dan bakti sosial ke anak yatim. Selain itu, aliran dana korupsi juga masuk ke salah satu media lokal untuk biaya iklan. (ed/farid )