Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau langsung menahan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas , Irwan Effendi, dan dua mantan stafnya, Senin (21/3/2022).
Kedua mantan stafnya itu yakni, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Rivai, serta mantan Staf Bidang GTK Disdik Mura Rosa.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), yaknoi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
Setelah sekitar kurang lebih enam jam dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik tindak Pidana Korupsi Kejari Lubuklinggau sebagai saksi, dan selanjutnya setelah digelar ketiganya ditetapkan tersangka.
Usai penetapan, ketiga tersangka dibawa oleh penyidik dari ruang pemeriksaan sudah dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. “Ketiga langsung dibawah ke Lapas Lubuklinggau guna dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni.
Irawan saat dibawa ke mobil tahanan dia berjalan dengan santai, namun Rivai saat dibawa ke Mobil berusaha menutupkan wajahnya dengan tangan dan masker kemudian masuk kedalam mobil tahanan.
Sementara tersangka Rosa, saat dibawa ke dalam mobil dia terlihat buru-buru menghindar dari sorotan media, Rosa sendiri didampingi pengacaranya, langsung masuk kedalam mobil Innova warna hitam.