Catatan kepolisian, ada sejumlah anggaran kegiatan yang diselewengkan tersangka NA, yakni honor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari tahun 2016 sampai 2019, honor perencana kegiatan pada 2019, selain itu juga honor tukang dan kuli selama tahun 2017 hingga 2019.
Tak hanya itu, tersangka NA juga menggunakan uang tunjangan sekretaris desa dan kasi pemerintahan pada tahun 2018-2019, serta dana kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan di desa setempat. Taksiran total kerugian negara sekitar Rp487 juta.
Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Kaligunting, Kecamatan Mejayan, itu sejak April tahun 2021.