“Kendaraan angkutan baik odol ataupun kendaraan bak terbuka yang membawa muatan orang melanggar aturan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan. Bahkan yang fatal, yaitu kematian apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,” kata Kadek Yasa di Situbondo, Senin.
Ke depan, Satlantas Polres Situbondo akan terus memberikan tindakan tegas terhadap pengemudi truk yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan, serta pikap yang membawa muatan orang.
“Hari ini, kami melakukan penindakan odol di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo. Kendaraan truk odol dan pikap muat orang diberikan tindakan tegas berupa tilang. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan,” tuturnya.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Sebelumnya, Satlantas Polres Situbondo telah menyosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya pantura.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.












