“Kendaraan angkutan baik odol ataupun kendaraan bak terbuka yang membawa muatan orang melanggar aturan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan. Bahkan yang fatal, yaitu kematian apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,” kata Kadek Yasa di Situbondo, Senin.
Ke depan, Satlantas Polres Situbondo akan terus memberikan tindakan tegas terhadap pengemudi truk yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan, serta pikap yang membawa muatan orang.
“Hari ini, kami melakukan penindakan odol di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo. Kendaraan truk odol dan pikap muat orang diberikan tindakan tegas berupa tilang. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan,” tuturnya.