Example floating
Example floating
Hukum

Kencan Berujung Maut di Banyumas, Ini Kisah Tragis Remaja dan Kalapnya Pelaku Pembunuhan

A. Daroini
×

Kencan Berujung Maut di Banyumas, Ini Kisah Tragis Remaja dan Kalapnya Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Kencan Berujung Maut di Banyumas, Ini Kisah Tragis Remaja dan Kalapnya Pelaku Kasus Pembunuhan

Sebuah kisah kelam mencuat dari Gang BP4, Kelurahan Sokanegara, Banyumas. Jasad seorang remaja perempuan yang ditemukan tergeletak di tepi jalan membuka tabir kasus pembunuhan yang mengguncang hati.

Satreskrim Polresta Banyumas dengan sigap mengungkap identitas korban: FAS alias F alias DS, seorang gadis belia berusia 15 tahun 8 bulan, warga Desa Pereng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Usianya yang masih sangat muda menambah getirnya tragedi ini.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk membekuk terduga pelaku. Pada Kamis (6/6) pukul 22.00 WIB, Kiswanto alias Boing (27), warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diamankan. Dari balik jeruji, Kiswanto mulai menuturkan kronologi mengerikan yang berujung pada hilangnya nyawa FAS.

Pertemuan Online Lewat Chating, Berakhir Horor dan Tragis

Kisah ini berawal dari perkenalan melalui aplikasi perpesanan. Dunia maya yang seharusnya menjadi jembatan silaturahmi, justru mengantar FAS pada takdir tragisnya. Mereka berdua, korban dan pelaku, sepakat untuk bertemu dalam sebuah “kencan” dengan imbalan Rp400 ribu.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Pertemuan fisik terjadi pada Minggu (1/6) pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Gang BP4, yang diketahui dijaga oleh pelaku. Setelah ‘kencan’ usai, keduanya masih sempat terlibat percakapan di atas kasur.

Namun, di sinilah titik balik horor itu bermula. Menurut pengakuan pelaku, ia tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan korban. Dalam sekejap, amarah menguasai dirinya, mengubah Kiswanto menjadi sosok yang kalap.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

“Pelaku mencekik leher dan membekap mulut korban hingga meninggal dunia,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (8/6).

Deskripsi ini menggambarkan kekejian yang tak terbayangkan, bagaimana sebuah percakapan singkat berubah menjadi aksi pembunuhan berdarah dingin.

Tak hanya sampai di situ, setelah nyawa FAS melayang, pelaku menunjukkan perhitungan yang dingin. Ia sempat mengecek situasi sekitar, memastikan tidak ada yang melihat aksinya.

Kemudian, dengan keji, ia menyeret jasad korban dan meletakkannya di tepi gang sekitar pukul 03.30 WIB pada Senin (2/6). Untuk semakin mengelabui warga dan menyamarkan jejak kejahatannya, pelaku bahkan kembali memakaikan helm pada korban. Sebuah tindakan manipulatif yang menunjukkan minimnya empati.

Keterangan yang disampaikan pelaku ini dinyatakan sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto. Ini memperkuat bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, menutup rapat celah untuk pengelakan.

Kini, Kiswanto alias Boing harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kencan online dan pentingnya perlindungan anak, terutama di era digital ini.