
Kediri Memo.co.id
Melakukan perbuatan cabul dengan gadis dibawah umur, Khoirul alias Kentus (18) warga Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ditangkap Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Akp Aldy Sulaeman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan memberi janji kepada korban Mawar (14) siswi pelajar SMP asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Awal mula perkenalan tersangka dengan korban ketika itu dari Media Sosial Face Book. Pasangan beda usia ini, kemudian saling tukar nomer telephone janjian untuk ketemuan di salah satu Pasar di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Dugaan Rekayasa Seleksi Libatkan Unisma
Korban kemudian diajak ke rumah nenek tersangka, di desa Butuh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri pada Bulan Oktober 2015. Dirumah itulah, kali pertama Mawar diajak melakukan hubungan layaknya pasangan suami isteri. ” tersangka telah melakukan pencabulan dengan gadis dibawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.” ungkap Kasat Reskrim Kamis (25/8).
Ditambahkan Kasat Reskrim, Selain dilakukan dirumah. Perbuatan cabul tersbut juga dilakukan disalah satu hotel atau wisma di Wilayah Kabupaten Kediri.Seiring berjalanya waktu hubungan mereka berdua, akhirnya korban hamil dan sekarang sudah melahirkan.Pihak orang tua korban yang merasa tidak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, akhirnya melapor ke Polisi. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Ketua LPPM Unisma Mengaku Tak Tahu Teknis Ujian Perangkat Desa Kabupaten Kediri yang Berujung Gagal
Turut diamankan sebagai barang bukti,diantaranya pakaian dalam korban. Tersangka dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2014 Tentang perlindungan Anak. (ndik/wg)












