Kediri Memo.co.id
Melakukan perbuatan cabul dengan gadis dibawah umur, Khoirul alias Kentus (18) warga Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ditangkap Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Akp Aldy Sulaeman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan memberi janji kepada korban Mawar (14) siswi pelajar SMP asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Awal mula perkenalan tersangka dengan korban ketika itu dari Media Sosial Face Book. Pasangan beda usia ini, kemudian saling tukar nomer telephone janjian untuk ketemuan di salah satu Pasar di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Korban kemudian diajak ke rumah nenek tersangka, di desa Butuh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri pada Bulan Oktober 2015. Dirumah itulah, kali pertama Mawar diajak melakukan hubungan layaknya pasangan suami isteri. ” tersangka telah melakukan pencabulan dengan gadis dibawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.” ungkap Kasat Reskrim Kamis (25/8).