Memo.co.id – Proyek kereta api high speed train, jurusan Jakarta – Bandung, terus digarap oleh pemerintah. Konsorsium BUMN Indonesia- China, yakni PT Kereta Cepat Indonesia – China (KCIC) membangun jalur Jakarta – Bandung sepanjang 150 KM, per awal 2016.
” Sekarang, kami sudah melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan . Dokumen dokumen tersebut dipewrlukan untuk melengkapi perizinan jalur Jakarta – Bandung. Misalnya, izin pembangunan, pembebasan lahan dan analisis dampak lingkungan,” kata Sahala Lumbagaol, staf khusus Kementerian BUMN RI.
Staf Kusus Kementrian BUMN datang ke Purwakarta didampingi bersama pimpinan PT KCIC, terdiri China Railway International Co Ltd (CRI) dan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI merupakan gabungan dari empat perusahaan pelat merah, yakni PT Wika, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
“Kami kedatangan ke Purwakarta untuk mendapatkan rekomendasi trase dari Bupati Purwakarta. Sebab Purwakarta salah satu kabupaten atau daerah yang ada di Jawa Barat yang terlintas jalur kereta cepat ini. Ya, Proyek jalur kereta cepat ini harus didukung semua pihak. Tanpa itu semua tidak mungkin teralisasi dengan cepat,”tambah Sahela.
Menurutnya proyek pembangunan jalur HST ini ditargetkan selesai 2018 nanti. Setelah selesai, dengan HST jarak Jakarta-Bandung diprediksi bisa ditempuh tidak kurang sekitar 45 menit. Adapun jalur kereta api yang sudah ada sekarang rencananya akan digunakan untuk kereta angkutan barang. Sementara angkutan trasfortasi manusia lebih ditekankan pada kereta cepat.
“Pembangunan kereta cepat ini akan memdorong pembangunan lain di Jakarta-Bandung, dimana 95 % adalah Jawa Barat. Dan ini akan menciptakan lapangan kerja yang luarbiasa di masa depan. Bahkan dimasa kontruksi saja akan membutuhkan 35.000 pekerja untuk rel kereta api-nya. Belum ditambah lagi 20.000 pekerja untuk pembangunan perkantoran seperti stasiun dan lain-lain,”tutur dia.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku, Pemkab Purwakarta mendukung penuh peluncuran kereta cepat Badung-Jakarta. Pihaknya siap mempercepat mengubah Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. (*)