MEMO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), saat ini tengah mematangkan rencana pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi narapidana dan warga binaan dalam rangka menyambut dua Hari Raya sekaligus. Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa Hari Raya Idulfitri tahun ini akan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Nyepi.
Agus menegaskan bahwa pemberian remisi ini akan melalui serangkaian proses yang ketat dan didahului dengan asesmen yang mendalam. “Pak Dirjen tentunya akan melalui proses asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan sistem yang berlaku,” kata Agus seusai meresmikan acara bazar murah Ramadan di Tangerang, Senin (17/3/2025).
“Jadi, tidak serta merta muncul begitu saja di mejanya Pak Dirjen, tidak,” lanjutnya. “Apabila seorang narapidana memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka namanya akan diajukan ke pusat, dan selanjutnya akan diputuskan apakah permohonan remisinya disetujui atau tidak.”
Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia telah mengajukan daftar nama narapidana yang dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan program remisi ini. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, mencontohkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah nama narapidana untuk dipertimbangkan mendapatkan remisi.
“Jumlahnya masih bisa berubah, karena belum mendapatkan persetujuan resmi. Nantinya, apabila sudah secara resmi mendapatkan persetujuan dari pusat, barulah akan kami umumkan secara terbuka,” ucap Yogi.