MEMO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas demi kelancaran dan keamanan mudik Lebaran 2025. Mereka akan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang yang kedapatan melebihi kapasitas muatan. Langkah antisipatif ini akan diterapkan selama periode mudik Lebaran 2025 yang akan datang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pengetatan pengawasan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan mudik Lebaran 2025 berjalan dengan aman dan lancar tanpa gangguan. “Kita akan meningkatkan pengawasan terhadap pembatasan angkutan barang dan menertibkan kendaraan yang membawa muatan berlebih selama masa angkutan mudik Lebaran 2025,” ujar Dudy dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Sebagai bentuk keseriusan, beliau juga telah melakukan inspeksi langsung ke berbagai sarana dan prasarana transportasi, mulai dari pelabuhan hingga bandara.
“Kami baru saja mengunjungi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Timbang Way Urang di Lampung,” ungkapnya. “Di sana, kami memantau secara langsung proses pemeriksaan truk-truk bermuatan di jembatan timbang tersebut.”
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Menurut penjelasannya, UPPKB Way Urang memiliki area yang cukup luas, mencapai 19.620 meter persegi, dengan kapasitas penimbangan hingga 80 ton dan panjang platform 18 meter. Sepanjang tahun 2024, UPPBU Way Urang telah melakukan pemeriksaan terhadap 25.817 unit kendaraan.
Tidak hanya itu, pihak Kemenhub juga melakukan pemeriksaan di Terminal A Rajabasa, Lampung. Terminal yang memiliki luas lahan 40.780 meter persegi ini merupakan salah satu titik penting dalam arus mudik.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
“Terminal ini melayani keberangkatan dan kedatangan bus dari Bakauheni menuju berbagai destinasi di Jawa maupun Sumatera, dan juga sebaliknya,” jelasnya. “Intinya, kita sangat berharap pengawasan ini dapat ditingkatkan secara maksimal selama masa angkutan Lebaran nanti.”












