Example floating
Example floating
Metropolis

Kemenhub Cabut Izin Internasional Bandara Nikel IMIP, Sebelum Polemik Meledak

A. Daroini
×

Kemenhub Cabut Izin Internasional Bandara Nikel IMIP, Sebelum Polemik Meledak

Sebarkan artikel ini
Kemenhub Cabut Izin Internasional Bandara Nikel IMIP

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status izin layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri untuk Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, secara efektif mengeliminasi potensi Bandara IMIP menjadi pintu masuk internasional, sebuah langkah yang ternyata diambil Kemenhub sebelum kritik keras Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mencuat ke publik.

Baca Juga: WNA China Tertangkap Basah Selundupkan Nikel Ilegal, Satgas Bongkar Celah Pengawasan Bandara IMIP

Pencabutan Izin: Tepat Waktu atau Respons Terlambat?

Keputusan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mencabut status internasional sementara tersebut diteken pada 13 Oktober 2025. Keputusan ini menggantikan KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya, pada Agustus 2025, memberikan status internasional sementara kepada tiga bandara khusus, termasuk IMIP dan Bandara Weda Bay.

Dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan statusnya. Bandara IMIP kini kembali sepenuhnya berstatus bandara khusus domestik.

Baca Juga: Skandal Negara dalam Negara di Kawasan Strategis Morowali, Kedaulatan Negara Terancam

Meskipun secara administratif keputusan ini sudah berlaku sebelum kritik Menhan, substansinya beresonansi kuat dengan sorotan pertahanan:

Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie, mempertegas bahwa keberadaan infrastruktur vital tanpa kontrol fungsional negara adalah anomali yang tidak bisa ditoleransi.

Respon Lintas Sektor: Mengakhiri Kelonggaran Pengawasan

Polemik yang dipicu Menhan memicu respons cepat dan koordinatif dari berbagai instansi, yang sekaligus menjelaskan status pengawasan di lapangan.

  1. Kementerian Keuangan: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya kelonggaran pengawasan Bea Cukai di Bandara IMIP. Ia menyatakan akan meninjau dan memastikan penempatan personel Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan ke depan, meskipun bandara kini berstatus domestik.

  2. Kementerian Perhubungan: Wakil Menteri Perhubungan Suntana memastikan Bandara IMIP terdaftar secara resmi (kode ICAO WAMP dan IATA MWS) dan legal sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemenhub menyatakan telah mengirim personel tambahan bersama Kepolisian dan Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan operasional, meskipun izin internasionalnya telah dicabut.

  3. TNI: Merespons langsung kritik Menhan, TNI meningkatkan pengamanan, termasuk pengerahan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Langkah militer ini menunjukkan keseriusan negara dalam mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di kawasan tersebut.

  4. PT IMIP: Pihak pengelola, melalui Head of Media Relations Dedy Kurniawan, menegaskan bandara beroperasi legal sesuai regulasi penerbangan domestik dan diawasi rutin oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Kemenhub sendiri menjelaskan bahwa izin penerbangan internasional di bandara khusus, bahkan yang bersifat sementara, tetap harus memenuhi ketentuan koordinasi agar personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) tersedia. Kegagalan fungsi ini disinyalir menjadi alasan utama di balik pencabutan izin.