MEMO,JAKARTA: Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas membantah rumor yang beredar tentang rencana pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa Kemenag memiliki komitmen kuat untuk menjaga hak belajar para santri di Ponpes Al-Zaytun.
Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah diserahkan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, yang akan memberikan arahan tindakan lebih lanjut terkait isu yang menjerat Panji Gumilang.
Menag Yaqut Pastikan Hak Belajar Santri Al-Zaytun Tetap Terjaga
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas telah menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hal ini dikarenakan kementeriannya ingin menjaga hak belajar para santri di Ponpes Al-Zaytun.
Yaqut berpendapat bahwa meskipun ada persoalan hukum yang menjerat Panji Gumilang, hal tersebut tidak akan menyebabkan Al-Zaytun dihapus dari daftar ponpes di Indonesia. Bagi Kemenag, penting untuk menjaga para santri dari paham-paham agama yang menyimpang.
Masyarakat Diminta Turut Awasi Penanganan Kasus Panji Gumilang dengan Hati-hati
“Dalam hal itu yang akan kita jaga, sementara aspek lain berada di luar lingkup Kementerian Agama. Kemenag akan fokus pada hak-hak para santri. Para siswa yang berada di Al Zaytun tetap memiliki hak untuk belajar,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi Kemenag, pada Jumat (28/7/2023).