Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggunakan kriteria baru dalam penanggalan hijriah. Kriteria baru itu mengacu pada kesepakatan para Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021 lalu. Saat itu, para Menteri Agama yang tergabung dalam MABIMS menyepakati perubahan kriteria ketinggian hilal (bulan) dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin saat membuka acara Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 yang digelar di Hotel Sahid, Serpong, Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan alasan MABIMS melakukan perubahan kriteria penanggalan hijriah, yaitu banyaknya kritik terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Menurutnya, diskusi perubahan kriteria penanggalan hijriah sudah dimulai sejak 2012 lalu.