Example floating
Example floating
Infobis

Kembali ke Mekanisme Pasar Dinilai Tepat Kendalikan Harga Migor

×

Kembali ke Mekanisme Pasar Dinilai Tepat Kendalikan Harga Migor

Sebarkan artikel ini
Minyak Goreng Langka Dan Mahal, Ombudsman: Ada Dugaan Penyusupan
Example 468x60

Permasalahan minyak goreng di dalam negeri tiap hari kian rumit. Padahal, pemerintah sendiri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk bisa menstabilkan harga dan memastikan ketersedian stok. Namun itu tidak mengubah apapun di lapangan.

Untuk benar-benar menyelesaikan persoalan ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan sejumlah cara berdasarkan temuannya di lapangan. Salah satunya adalah dengan melepaskan ketersedian pada mekanisme pasar.

“Menghilangkan akar permasalahannya, yaitu disparitas harga, lepaskan kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan DMO untuk menjamin ketersediaan minyak goreng,” jelasnya dalam telekonferensi pers dikutip, Rabu (16/3).

Dampak dilepaskan ke mekanisme pasar adalah tingginya harga minyak goreng. Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan, seperti keluarga miskin dan UMKM dan mikro yang mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk curah.

Kata dia, dengan opsi ini pemerintah dapat melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar dan pemerintah fokus melayani terhadap kelompok masyarakat yang rentan terhadap kemahalan, yaitu masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro dan UMKM melalui mekanisme bantuan langsung tunai BLT.

“Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin dan PFAD,” seru Yeka.

Kemudian, dalam rangka menjamin ketersediaan minyak goreng, pemerintah perlu mengawasi secara ketat ekspor use cooking oil. Hal ini perlu didahului dengan memasukan ekspor jenis ini kedalam ekspor larangan terbatas.

Adapun, opsi lainnya adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) hanya untuk minyak goreng curah, tapi DMO dan DPO tetap diberlakukan. Lalu, minyak goreng kemasan premium dan sederhana dilepaskan dari kebijakan HET.

“Minyak goreng curah tetap menggunakan HET dengan jaringan distribusi khusus di pasar pasar tradisional, dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan secara ketat dilakukan di wilayah wilayah perbatasan, baik jalur laut maupun jalur darat,” pungkasnya.

Saat ini, pemerintah juga memutuskan untuk mengembalikan sesuai harga keekonomian atau harga pasar. Sementara itu, minyak goreng curah disubsidi sehingga harganya dipatok Rp 14 ribu per liter.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, harga minyak goreng curah akan disubsidi sehingga harga jualnya Rp 14 ribu. ’’Pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),’’ jelasnya setelah rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta kemarin (15/3).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.