Permasalahan minyak goreng di dalam negeri tiap hari kian rumit. Padahal, pemerintah sendiri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk bisa menstabilkan harga dan memastikan ketersedian stok. Namun itu tidak mengubah apapun di lapangan.
Untuk benar-benar menyelesaikan persoalan ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan sejumlah cara berdasarkan temuannya di lapangan. Salah satunya adalah dengan melepaskan ketersedian pada mekanisme pasar.
“Menghilangkan akar permasalahannya, yaitu disparitas harga, lepaskan kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan DMO untuk menjamin ketersediaan minyak goreng,” jelasnya dalam telekonferensi pers dikutip, Rabu (16/3).
Dampak dilepaskan ke mekanisme pasar adalah tingginya harga minyak goreng. Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan, seperti keluarga miskin dan UMKM dan mikro yang mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk curah.
Kata dia, dengan opsi ini pemerintah dapat melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar dan pemerintah fokus melayani terhadap kelompok masyarakat yang rentan terhadap kemahalan, yaitu masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro dan UMKM melalui mekanisme bantuan langsung tunai BLT.
“Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin dan PFAD,” seru Yeka.