Setelah statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap NAF. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025. Penahanan ini, menurut Agung Riyadi, didasari pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan pidana yang sama.
Namun, nasib berbeda dialami DSKW. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum bisa langsung dijebloskan ke tahanan. Pasalnya, DSKW telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa Kejari telah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjerat DSKW. Pihak kejaksaan tidak akan tinggal diam dan akan segera melayangkan surat pemanggilan kembali kepada DSKW, kali ini dengan status sebagai tersangka, untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasus kredit fiktif yang terus bergulir ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem verifikasi dan pengawasan internal perbankan, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan ilegal.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan yang terlibat, memberikan efek jera bagi para pelaku, serta yang terpenting, mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik kejahatan ini.












