Lamongan, memo.co.id
Kasus terkait dugaan pungli biaya Program Operasi Agraria Nasional (prona) yang dilakukan oleh panitia IP4T Prona 2017 dan Kepala Desa Wanar, yang diadukan warga Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan Jawa Timur ke Kejari Lamongan tak ditangani serius. Kini, LSM Cakrawala Keadilan yang beralamat di Jl Pantura Paciran, Lamongan, mengadukan ke Kejati Jatim di Surabaya.
Menindaklanjuti aduan dari warga Desa Wanar tersebut Wellem Mintarja, SH, MH sebagai pembina LSM Cakrawala Keadilan telah melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri Lamongan tertanggal 25 januari 2017. Namun hingga saat ini sikap keseriusan dari kejaksaan Negeri Lamongan yang ditunggu-tunggu belum menunjukkan keseriusannya.
Dalam kasus ini apa yang sudah dilaporkan oleh Lembaga LSM Cakrawala Keadilan bukannya tidak mendasar seperti yang dikatakan Wellem Mintarja kepada memo.co.id dikantornya di jalan raya Paciran seraya menyesalkan lambatnya respon dari kejaksaan negeri Lamongan dalam menindak lanjuti kasus yang sudah dilaporkan tersebut.
“Kasus ini seharusnya segera ditanggapi dengan sikap yang serius oleh kejaksaan. Karena kasus ini sudah jelas pada tahun 2014 sudah pernah dilakukan bantuan program pemerintah IP4T (inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah) 5000 bidang di Desa Wanar. dan pada tahun 2016 juga ada bantuan program pemerintah Prona 1000 bidang seritifikat hak milik di Desa yang sama.