5. Jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebesar Rp.24.000.000 untuk per sub kegiatan, sehingga total menjadi Rp.72.000.000 dengan jumlah 3 sub kegiatan.
Tersangka SY selaku PPK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, diduga berperan dalam penunjukan langsung Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis dan Pemberdayaan kepada Terdakwa GTH, Terdakwa MJ dan Tersangka YES tanpa melalui proses seleksi secara terbuka.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
“Dalam menetapkan lokasi pembangunan pekerjaan fisik hanya didasarkan kepada usulan tanpa dilakukan Seleksi Lokasi Partisipatif (Selotip). Juga memilih lahan untuk lokasi pembangunan IPAL yang tidak memenuhi kreteria lahan yang dibutuhkan dalam program tersebut,” ujar Baringin dalam rilisnya.
Selain itu, pembuatan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan TPS-KSM tanpa adanya Pembentukan Panitia Pemilihan, proses saling memilih, serta proses-proses kajian kepemimpinan untuk menghasilkan kriteria seorang pemimpin yang baik di lokasi terpilih.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
“Dia juga tidak melakukan pengecekan kebenaran atau verifikasi atas kesesuaian penilaian hasil pekerjaan 100% yang termuat didalam MC. 100,” imbunya.
Sementara itu, dana pelaksanaan yang seharusnya dikelola oleh bendahara masing-masing TPS-KSM, malah dikuasai oleh para ketuanya. Mereka juga melimpahkan tanggung jawab pelaksanaan pembuatan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Gambar Teknis (DED), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang seharusnya dibuat oleh pihak KSM kepada Terdakwa GTH, Terdakwa MJ dan Tersangka YES.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
“Mereka tidak melakukan pengecekan kebenaran atau verifikasi atas pekerjaan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu juga memberikan Nota Kosong kepada Terdakwa GTH, Terdakwa MJ dan Tersangka YES untuk pembuatan LPJ,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebes Rp.553.110.242,99 (lima ratus lima puluh tiga juta seratus sepuluh ribu dua ratus empat puluh d koma sembilan puluh sembilan rupiah) yang berasal dari kerugian keuangan negara kare kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah dengan gaji/upah yang telah dikeluarkan negara untuk para TFL yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. (*)












