Blitar, memo.co.id
Menjelang tutup tahun anggaran 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar benar-benar tancap gas. Lembaga ini kini menaruh fokus besar pada sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang dikenal sebagai sektor dengan potensi besar namun juga paling rumit di lapangan.
Target yang dipasang pun tidak main-main. Dari capaian tahun lalu yang hanya di angka Rp 364 juta, Bapenda menaikkan target menjadi Rp 1,8 miliar. Dan hingga awal November 2025, realisasi penerimaan pajak tambang itu sudah menembus sekitar 80 persen.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengakui langkah yang diambil lembaganya tahun ini jauh lebih agresif dibanding sebelumnya. “Kami tidak mau setengah-setengah. Meskipun kami harus menyetorkan sekitar Rp 362 juta ke Pemprov Jawa Timur, kami optimistis bisa menutup target sesuai PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, kenaikan target hingga hampir lima kali lipat itu bukan keputusan yang asal-asalan. Dari hasil evaluasi potensi lapangan, ditemukan bahwa banyak aktivitas tambang batu dan pasir di sejumlah kecamatan belum tergarap maksimal. “Kami percaya dengan langkah yang tepat, pencapaian ini bisa terwujud dalam sisa waktu dua bulan menuju akhir tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
Namun, di balik angka yang tampak menggembirakan itu, Bapenda tetap menyadari masih ada tantangan besar di lapangan. Hasil monitoring masih menemukan sejumlah titik rawan kebocoran, terutama di wilayah selatan dan timur Blitar — kawasan yang dikenal padat dengan aktivitas tambang.
“Di area itu aktivitas truk pengangkut material sangat tinggi, tapi belum semuanya terpantau optimal. Karena itu kami melakukan langkah perbaikan, termasuk menambah dan memindahkan pos pengawasan agar lebih dekat dengan lokasi tambang,” jelas Ayu.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal












