“Satu hal lagi, sepertinya dalam pelaksanaan ini, Dinas Lingkungan Hidup membuat sendiri penyusunan UPL/UKL ini, sebagian besar. Sementara yang melakukan pengujian adalah DLH sendiri, ada penggunaan bendera-bendera perusahaan yang seolah-olah dikerjakan konsultan,” ucapnya.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan yaitu ruang kepala dinas, ruang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), dan ruang arsip.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
“Ada sejumlah dokumen dan beberapa komputer (CPU) dan laptop pendukung yang diamankan,” katanya. (*)












